Mertua, Ahli Waris Atau Bukan ?
MERTUA, AHLI WARIS ATAU BUKAN?
Pertanyaan.
Afwan ustadz, mau tanya, apa mertua itu dapat warisan ? Bila, ya berapa bagiannya ? Bârakallâhu fîkum
Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memberikan hidayah-Nya dan taufiq-Nya kepada kita semua.
Mertua tidaklah termasuk orang-orang yang berhak menerima harta warisan. Yang berhak mendapatkan harta warisan, diantaranya adalah orang tua si mayit, baik yang laki yaitu bapak maupun yang perempuan yaitu ibu, sebagaimana dijelaskan bagian mereka dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Dan untuk dua orang tua (ibu dan bapak), bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. [An-Nisa’/4:11]
Dan perlu diingat, istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian waris itu semuanya dihubungkan atau dinisbatkan ke mayit. Misalnya, kata “ibu”, maka yang dimaksud ibu si mayit. Begitu juga dengan kata “anak” misalnya, maka yang dimaksudkan dengan kata “anak” tersebut adalah anak si mayit, bukan anak pasangannya. Terkadang kami dapati ada orang yang menanyakan bagian ibu tapi yang dimaksudnya bukan ibu si mayit tapi ibu dari si penanya. Misalnya, Ali dan Hasna adalah pasangan suami istri yang memiliki anak yang bernama ahmad. Saat Ali meninggal dunia, terkadang Ahmad ingin menanyakan bagian Hasna tapi dia menanyakannya dengan ungkapan, “Berapa bagian ibu ?” Ini keliru, seharusnya dia mengatakan, “Berapa bagian istri ?” dan begitu seterusnya. Jadi semua istilah itu hubungannya ke mayit. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam penggunaan istilah-istilah ini agar tidak salah dalam memberikan bagian.
Semoga kata “mertua” yang ditanyakan di atas, benar-benar mertua si mayit, bukan orang tua.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4549-mertua-ahli-waris-atau-bukan.html